Unhas Pecat Mahasiswa Lecehkan Maba di Grup WhatsApp

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Agu 2026 22:30 WIB
Universitas Hasanuddin memecat mahasiswa Fakultas Kehutanan karena pelecehan seksual verbal terhadap calon mahasiswa baru di WhatsApp.
Ilustrasi pelaku pelecehan seksual melalui perangkat digital. (cookelma)
Makassar, CNN Indonesia --

Pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) memecat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan, WL setelah diduga melakukan pelecehan sekesual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru di dalam grup WhatsApp.

"Iya benar, berdasarkan surat keputusan Rektor Unhas, mahasiswa Fakultas Kehutanan tersebut dipecat per tanggal 7 Agustus kemarin," kata Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Direktorat Komunikasi/Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Sabtu (15/8).

Kasus tersebut terungkap pertama kali pada Senin (22/6), bermula ketika WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan identitas tersebut, WL menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan sejumlah calon mahasiswa baru Unhas dan menyampaikan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.

WL juga terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru.

"Beberapa grup yang semula berisi konten dewasa juga disebut diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Unhas," ungkapnya.

Kemudian pihak fakultas merespon kasus tersebut setelah viral di media sosial dengan memanggil WL untuk dimintai klarifikasi yang dihadiri langsung oleh pihak keluarganya.

"WL mengakui tindakannya dan menyatakan penyesalan serta kesediaan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. WL bahkan menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas," katanya.

Setelah klarifikasi, Dekan Fakultas Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas. Sidang digelar pada malam 23 Juni 2026.

"Hasil proses etik di tingkat fakultas merupakan dasar bagi pimpinan fakultas untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor Unhas," jelasnya.

Ishaq menerangkan bahwa secara normatif tindakan yang dituduhkan kepada WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas berupa sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak terhormat sebagai mahasiswa.

"Artinya, pemberhentian tidak dengan hormat dalam kasus ini memiliki pijakan pada sistem etik internal Unhas, bukan semata-mata keputusan yang diambil karena kasus tersebut menjadi viral," kata Ishaq.

(mir/kid)
placeholder