Kasus Rekayasa Ekspor CPO Diduga Rugikan Negara Rp7,3 T Segera Diadili
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah meregistrasi 11 perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp7,3 triliun.
Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan PN Jakarta Pusat telah meregistrasi 11 perkara. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/8/2026)," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, para Terdakwa dalam kasus ini diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (15 perusahaan) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp7,3 triliun.
Para Terdakwa tersebut ialah:
- R. Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan pada tahun 2017-2024)
- Lila Harsyah Bakhtiar (Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada tahun 2021-2024)
- Muhammad Zulfikar (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai Tahun 2021)
- Edy Susanto (Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak tahun 2022)
- Tony (Direktur PT Tanimas Edible Oil serta salah satu pemegang saham)
- Yusrin Husin (Direktur maupun pemilik PT Kencana Permata Nusantara)
- Randy Tjahyadi Maliwarna (Direktur PT Trimitra Agro Jaya)
- Van Ricardo (Direktur PT Surya Inti Primakarya)
- Felix (Direktur dan Pemilik PT Agrojaya Perdana)
- Erwin (Direktur PT Bumi Mulia Makmur); dan
- Robin (Direktur PT Cakra Kaya Kreasi)
