Pramono Minta Beri Sanksi ke Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing

CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2026 01:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menghadiri deklarasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Plan Rorotan, Jakarta, Senin (10/8)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Ia juga meminta identitas pihak-pihak yang terlibat dipublikasikan sebagai bentuk efek jera sekaligus penegasan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan aturan pengelolaan lingkungan.

Instruksi itu terkait dengab timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, yang beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut tidak dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta.

"Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/8).

Berdasarkan laporan awal, sampah yang menumpuk di lokasi tersebut bukan berasal dari sampah rumah tangga warga, melainkan limbah dari sektor komersial.

Selain itu, lahan yang digunakan hingga kini masih berstatus sengketa kepemilikan. Pramono menjelaskan sampah yang dibuang secara ilegal mayoritas berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe.

Sampah tersebut diangkut oleh pengelola swasta yang memungut biaya dari pelanggan, tetapi kemudian dibuang secara sembarangan di kawasan Nagrak.

"Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu. Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan," ujarnya.

Ia menuturkan kawasan Nagrak memang pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003.

Namun, seluruh aktivitas pembuangan resmi telah dihentikan sejak 2015-2016 dan dialihkan kembali ke TPST Bantargebang.

Meski telah ditutup, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah ilegal terus berkembang. Hingga kini masih ditemukan truk pengangkut sampah swasta yang keluar masuk lokasi, lapak-lapak liar, serta aktivitas pemulung.

Untuk menghentikan praktik tersebut, ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait mengambil langkah hukum tanpa kompromi.

Ia juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama OPD terkait mengumumkan identitas para pelaku kepada masyarakat.

"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.

Di lapangan, Pemprov DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan tersebut.

Langkah selanjutnya yang akan segera dilakukan meliputi pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, hingga pemasangan papan larangan membuang sampah.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan solusi bagi para pekerja informal yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Pemulung dan pemilah sampah akan dialihkan untuk mengikuti program padat karya yang dikelola pemerintah daerah.

Untuk memperkuat penegakan hukum, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengirimkan surat permohonan dukungan penegakan hukum pada 6 Januari 2026, yang kemudian diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]