Korban Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tolak Berdamai

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2026 20:52 WIB
Ilustrasi pria mengepalkan tangan
Ilustrasi. Kasus Pengeroyokan anggota DPRD Bekasi. iStock/Andranik Hakobyan
Jakarta, CNN Indonesia --

Fendy, korban pengeroyokan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dan dua orang lainnya menolak upaya restorative justice (RJ).

Upaya RJ itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8). Dalam persidangan itu, Fendy menyatakan dirinya tetap ingin kasus pengeroyokan ini diproses secara hukum.

Fendy menyebut upaya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sudah terlambat. Sebab, kata dia, sejak awal dirinya berharap pihak yang diduga terlibat dapat datang langsung dan menyampaikan permintaan maaf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah," kata Fendy kepada wartawan, Rabu (12/8).

Fendy juga membantah ada upaya pendekatan secara langsung sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya sehingga membuat dirinya merasa takut.

"Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani menegaskan pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma. Traumanya karena diperlakukan secara tidak manusiawi, dikeroyok oleh lebih dari delapan orang, menurut keterangan yang kami miliki," tutur Dani.

Lebih lanjut, Dani menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut dibingkai sebagai persoalan sederhana. Menurut dia, proses hukum harus mengungkap secara utuh fakta mengenai dugaan pengeroyokan yang terjadi.

"Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga," kata dia.

Sebelumnya, seorang pria bernama Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N di sebuah Restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025 lalu.

Setelah diselidiki, polisi N yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam sidang perdana pada Rabu (5/8) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa N bersama dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban," kata jaksa.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]