Owner Klub Five Stars Bali Jadi DPO Kasus Narkoba di Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba di kelab malam Five Stars di Denpasar, Bali.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan DPO pertama atas nama Tony Budiarto alias Koko Tony yang merupakan owner atau pemilik dari Five Stars.
"Atas nama Tony Budiarto alias Koko Tony ciri-ciri khusus rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, bentuk bibir tebal. Kulit putih, bentuk wajah bulat, badan gemuk," kata Eko kepada wartawan, Rabu (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk DPO kedua atas nama Wahyu Sulistianto bin Hartanto alias Casper dengan memiliki ciri-ciri rambut hitam ikal, hidung besar, bentuk bibir tebal, kulit sawo matang dan bentuk wajah oval.
"Pekerjaan terakhir (Wahyu Sulistianto) wiraswasta," ucap Eko.
Eko menyebut terhadap kedua DPO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, Eko meminta kepada semua pihak yang melihat orang dengan ciri-ciri serupa dengan kedua DPO untuk dapat langsung menginformasikan keberadaannya ke kantor polisi terdekat.
"Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut di atas, dengan nomor Hp. 082272274949," ucap Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek dan membongkar peredaran narkoba di kelab malam bernama Five Star di wilayah Denpasar, Bali pada Jumat (7/8) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.
"Telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star berlokasi di Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," kata Eko dalam keterangan tertulis kala itu.
Eko mengatakan dalam penggerebekan itu penyidik turut mengamankan 53 orang yang terdiri dari saksi hingga tersangka. Kendati demikian, Eko tidak membeberkan lebih rinci soal jumlah hingga peran orang-orang yang diamankan tersebut.
"Petugas Tim Gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti Narkoba berbagai jenis," ujarnya.
(dis/kid)[Gambas:Video CNN]