Jaksa: Utak-atik Kuota Haji, Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan ada ribuan jemaah yang gagal berangkat haji imbas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Pada tahun 2023, jaksa menuturkan Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan rapat antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI pada 17 Mei 2023, kuota 8.000 kuota tersebut digunakan seluruhnya untuk haji reguler seluruhnya.
Namun, Yaqut menerbitkan surat keputusan yang membagi 8.000 kuota haji tambahan tersebut menjadi 7.360 orang atau 92 persen untuk kuota haji reguler dan 640 orang atau 8 persen untuk kuota haji khusus.
Kemudian, Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota. Berdasarkan rapat dengan Komisi VIII DPR RI disepakati pembagian 20.000 kuota itu yakni 92 persen atau 18.400 kuota untuk haji reguler dan 8 persen atau 1.600 kuota untuk haji khusus.
Jaksa mengatakan Yaqut justru kembali menerbitkan surat keputusan yang membagi 20.000 kuota tambahan itu menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.
Kata jaksa, mekanisme pengisian kuota haji tambahan khusus tahun 2024 dilakukan secara leluasa oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas.
"Bahwa selanjutnya diselenggarakan ibadah haji tahun 2024 dengan mekanisme pengisian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dengan leluasa dimanfaatkan oleh PIHK tertentu, melalui pembayaran fee percepatan maupun praktik jual beli kuota secara bebas sebagaimana keinginan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas," ungkap jaksa.
Pengisian kuota haji tambahan khusus tahun 2023 juga dilakukan PIHK secara leluasa. Jaksa menuturkan kualifikasi mekanisme pengisian kuota haji tambahan khusus tersebut mengakibatkan ribuan jemaah yang seharusnya berangkat namun gagal diberangkatkan.
Kualifikasi mekanisme pengaturan itu juga mengakibatkan ribuan jemaah yang tidak berhak diberangkatkan tapi malah diberangkatkan.
Ada jemaah yang menggunakan kuota petugas haji khusus, praktik jual beli kuota petugas haji khusus, hingga ada jemaah yang didaftarkan biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK.
"Sebanyak 4.330 jemaah kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu atau T0. Sebanyak 3.255 jemaah yang tidak dilengkapi dengan surat usulan dari PIHK namun tetap dimasukkan dalam daftar lampiran Surat Edaran yang dapat melakukan pelunasan pembayaran BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) khusus. Sebanyak 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum pada surat edaran berhak lunas," kata jaksa.
"Sebanyak 8.151 jemaah berhak lunas yang tidak dapat berangkat karena diisi oleh jemaah T0 atau TX, dan jemaah T0 atau TX tersebut di antaranya menggunakan kuota petugas haji khusus. Sebanyak 128 kuota petugas haji khusus tambahan yang diperjualbelikan kepada masyarakat. Sebanyak 111 jemaah haji khusus yang didaftarkan dan diberangkatkan oleh biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK dengan cara meminjam akun PIHK yang sudah terdaftar," imbuhnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Angka itu berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji, serta fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus.
"Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000," ungkap jaksa.
Perbuatan melawan hukum dalam perkara ini diduga dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.
Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini.
(ryn/fra)[Gambas:Video CNN]

