LBH Desak Polda Sumbar Proses Etik Kombes TF Meski Damai dengan Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Teddy Fanani (TF) lepas dari ancaman pidana karena proses hukum yang diselesaikan secara keadilan restoratif (restorative justice).
Hal itu terjadi pascapihak keluarga korban pemukulan, Bill Irzano, menerima permintaan damai sang perwira dalam kasus penganiayaan di jalan raya itu. Selain ancaman pidana, Kombes TF juga lepas dari jeratan etik, karena pihak Polda Sumbar tak melanjutkan kasusnya.
Namun, LBH Padang menilai,upaya Restorative Justice yang telah dilakukan seharusnya tidak menghalangi Polda Sumbar untuk tetap memproses etik Kombes TF.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun telah terjadi upaya Restorative Justice tetap saja yang bersangkutan mesti di proses pemeriksaan etik Polri secara transparan, objektif dan profesional ," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (11/8) merespons perkembangan kasus Kombes TF.
Menurut Adrizal, pemeriksaan etik tersebut menyangkut etika terhadap masyarakat dan mencederai nama baik Polri sebagaimana telah dimuat dengan tegas dalam aturan Internal Polri sendiri melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
"Perlu adanya tindak tegas dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk memproses hukum terduga pelaku penganiayaan tersebut secara independen, transparan, dan tanpa intervensi perlindungan institusi termasuk dalam proses Etik Profesi Polri," katanya.
"Terlebih, terduga pelaku adalah Pejabat Umum Polda Sumbar berpangkat Kombes dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum," sambung LBH Padang.
LBH Padang menyatakan kecamannya atas segala bentuk tindakan premanisme dan arogansi aparat.
Menurutnya, peristiwa salip menyalip di jalan raya tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar untuk melakukan pemukulan apalagi yang terduga pelakunya adalah pejabat utama Polda Sumbar tersebut.
LBH Padang menegaskan pemukulan yang dilakukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tidak hanya sebatas penegakan hukum, insiden dugaan kekerasan yang dilakukan Pejabat Utama Polda Sumbar tersebut merupakan sebuah potret buram yang ditorehkan penegakan hukum yang sarat akan ketidakadilan, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan pengabaian serta pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Permasalahan yang saat ini terjadi merupakan ajang oleh Kapolda melakukan evaluasi sikap, mental dan karakter anggota kepolisian sehingga tujuan dan fungsi Polri sebagaimana amanat Undang-undang terimplementasikan dengan baik," jelasnya.
"Tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Pejabat Utama Polda sumbar tersebut tidak bisa kita pandang sebagai persoalan biasa saja melainkan bentuk kewenangan dan arogansi aparat penegak hukum yang akan berpotensi terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia," katanya lagi.
Sebelumnya, Bili yang menjadi korban pemukulan Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Teddy Fanani (TF) secara resmi melaporkan kasusnya ke Ditpropam dan SPKT Polda Sumatera Barat.
Laporan tercatat dengan nomor laporan LP/B/218/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat. Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 456 ayat 1 Undang-undang 1/2023.
Peristiwa pemukulan terjadi di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya Padang pada hari Jumat (7/8) sekitar pukul 10.20 WIB.
Kejadian berawal ketika Bill Irzano sebagai pelapor sedang dalam perjalanan untuk menjemput Kepala Perpustakaan Republik Indonesia di Bandara Minangkabau. Sehari-hari, Bill adalah tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat.
Bili membawa kendaraan dinas plat merah BA 1163 B dan mendahului mobil dinas polisi bernomor plat 9-III dari sebelah kiri.
Proses penyalipan itu diduga menjadi penyebab pengemudi dan penumpang mobil dinas polisi tersebut kaget dan marah. Mobil tersebut lalu menyalakan lampu strobo dan sirine mengejar mobil yang dikendarai Bill.
Bill pun berhenti, lalu turun dan berniat minta maaf.
Dari atas mobil dinas polisi tersebut, turun dengan cepat pria--Kombes Teddy Fanani--menggunakan baju warna abu-abu. Bersamanya ikut turun pria lain yang diduga sebagai staf atau ajudan
"Saat itu ada seorang laki-laki yang tidak saya kenal yang mana juga turun dari mobil tersebut dengan memakai baju kemeja warna biru muda langsung datang menghampiri dan mendorong saya," tambah Bili.
Kombes TF datang pula dan langsung melakukan pemukulan, namun saat itu berhasil ditangkis dengan tangan sebelah kiri.
Setelahnya, datang pula seorang laki-laki lain yang juga turun dari mobil dinas Polri tersebut langsung merangkul Bill dengan tangan kanannya dan membawa ke arah belakang mobil.
Saat itulah, TF kembali menghantamkan pukulannya ke arah muka yang menyebabkan muka sebelah kiri korban luka lebam dan bengkak di bagian wajah, serta kacamatanya patah.
"Saya sudah minta maaf, tapi dipukul juga. Pak, Bill minta maaf pak karena sudah mendahului perjalanan bapak, namun dia tetap memukul. Setelah itu tidak memberikan respon dan pergi begitu saja," tambahnya.
(ned/kid)[Gambas:Video CNN]
