Eks Menag Yaqut Jelang Sidang Hari Ini: Semua yang Benar Akan Terlihat

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2026 10:27 WIB
Mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8) untuk menjalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji.
Mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8) untuk menjalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan siap menghadapi persidangan dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Yaqut sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan rompi oranye khas tahanan KPK nomor 29. Banyak pendukung termasuk istrinya turut hadir dalam persidangan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"InsyaAllah siap, InsyaAllah siap," kata Yaqut.

Ia mengaku akan kooperatif dan meminta doa dari masyarakat untuk menghadapi persidangan ini.

"Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," ungkapnya.

Istri Yaqut yakni Eny Retno berharap persidangan ini dapat membuka keadilan untuk suaminya yang sudah menjalani penahanan selama sekitar 3 bulan.

"Mohon doanya mas, mohon doanya semua. Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan. Mohon doanya saja," ucap Eny.

Selain Yaqut, tiga orang Terdakwa lain juga akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Perkara ini akan diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

KPK yang menangani perkara ini menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]