Diperiksa Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Febrie Adriansyah Kooperatif

CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2026 11:43 WIB
Diperiksa Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Febrie Adriansyah Kooperatif
Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengonfirmasi pemeriksaan kliennya oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Febri Diansyah, kuasa hukum tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah, membenarkan rencana pemeriksaan kliennya oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat (7/8).

Febri memastikan kliennya akan kooperatif dalam pemeriksaan tersebut.

"Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA [Febrie Adriansyah] tentu saja akan kooperatif," ujar Febri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Febri belum bisa memastikan apakah pemeriksaan akan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih tempat kliennya ditahan.

"Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul," ucap dia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Teranyar, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan pencucian uang itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Dalam proses berjalan, Febrie telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menguji prosedur penetapan tersangka serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan baik oleh Kejaksaan Agung maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]