Kejagung-Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie

CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2026 08:57 WIB
Kejagung-Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK. (CNNIndonesia/Ryan Hadi Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan langkah hukum yang akan dihadapi oleh Febrie itu.

"Silakan itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan pihaknya juga bakal mengungkap asal-usul kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie dalam persidangan.

Ia memastikan seluruh proses hukum yang telah dilakukan dari penggeledahan hingga penyitaan bisa dipertanggungjawabkan oleh penyidik.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi memastikan pihaknya juga siap menghadapi seluruh gugatan yang akan dilayangkan Febrie mulai dari penetapan status tersangka hingga penyitaan aset.

"Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah bakal mengajukan gugatan praperadilan di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Pengacara Febri Diansyah mengatakan ada dua gugatan praperadilan yang akan diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri. Pertama berkaitan dengan penetapan status tersangka dan upaya penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap kliennya.

"Kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor," jelasnya.

(tfq/ugo)


[Gambas:Video CNN]