Imigrasi Panggil WN AS yang Promosi Jual Lahan 54 Are di Kintamani
Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah melakukan pemanggilan kepada seorang pria warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisal SR yang menawarkan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Sebelumnya, aksi WNA menawarkan lahan itu viral di media sosial dan menjadi sorotan netizen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, R Haryo Sakti mengatakan pada Kamis (30/7) sudah melakukan pemanggilan pertama SR dan harusnya dia diminta klarifikasi pada Jumat (31/7). Namun, kata dia, WNA itu mangkir dari panggilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kami memanggil yang bersangkutan. Sudah panggilan pertama, harusnya hari Jumat datang. Kamis kita panggil dan hari Jumat harusnya datang, ternyata tidak datang," kata dia, saat ditemui di kantornya, Denpasar, Senin (3/8).
"Ini panggilan kedua. Mungkin kita tunggu sampai hari ini dulu, baru kita panggil kedua. Dan melakukan pemanggilan kedua untuk meminta klarifikasinya," imbuhnya.
Ia menyebutkan, SR masuk ke Indonesia menggunakan paspor AS. Berdasarkan pengawasan administrasi, dia datang ke Bali menggunakan visa kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor dan berdomisili di wilayah Kuta, yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
"Berdasarkan pengawasan administratif kami, dia menggunakan Kitas investasi yang berlokasi berdomisili di wilayah Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Yaitu bukan wilayah kerja kita dan Kitas-nya investasi," jelasnya.
Selain itu, untuk penjamin SR adalah sebuah perusahaan atau PT dan untuk izin tinggalnya atau sudah berada di Bali sejak dua tahun yang lalu dan untuk dugaan pelanggaran yang dia buat di wilayah Kabupaten Bangli, yang merupakan wilayah hukum Kantor Imigrasi Denpasar.
"Yang bersangkutan penjaminnya itu adalah (sebuah) PT, adanya di Kuta, bukan wilayah kerja kita. Tetapi, yang bersangkutan itu melakukan dugaan aktivitas pelanggarannya atau locus-nya di wilayah kita di Bangli. Jadi kami berkoordinasi dengan Ngurah Rai," jelasnya.
Ia menyatakan, untuk saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran SR tersebut, terkait izin tinggal karena dia masuk wilayah Imigrasi Ngurah Rai atau di Kuta, tetapi dia diduga membuat usaha di wilayah Bangli yang tidak sesuai izin wilayah imigrasi.
"Kan baru dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Maksudnya investasi apa, terus dia melakukan aktivitasnya apa, makannya tadi kan dicari tau. Iya (harusnya dia kalau mau buat usaha sesuai izin tinggal)," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria warga negara asing (WNA) menawarkan atau mempromosikan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, dan viral di media sosial dan menjadi sorotan netizen.
Video yang beredar di media sosial Facebook menuai berbagai komentar dari warganet. Sejumlah netizen mempertanyakan legalitas WNA yang menawarkan tanah dengan status hak milik di Indonesia.
Sementara, menanggapi video yang viral tersebut, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan saat ini telah ditelusuri oleh Kominfo Bangli.
"Pasti dan sudah ditelusuri oleh kominfo," kata Sedana Arta saat dikonfirmasi Jumat (31/7).
Ia menerangkan berdasarkan video viral yang jadi sorotan netizen, lahan yang ditawarkan belum jelas lokasi lerengnya.
Kemudian, kalau di wilayah Penelokan, Kintamani dari arah Denpasar ke Singaraja, Kabupaten Buleleng di kanan jalan Itu sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) memang sudah boleh membangun dengan persyaratan tidak semua ada radiusnya, Karena sudah sebagai kawasan pariwisata Kintamani.
"Ini kan belum jelas siapa pemiliknya dan lain-lainnya. Kan bisa aja orang buat konten,
titik koordinatnya juga tidak tahu dan dolanan jalan, banyak hutan miliknya kementrian, ada juga lahan hak milik pribadi," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]