Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Selama 2026, 2 Pegawai Disanksi
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 14 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah sepanjang tahun ini dari awal Januari hingga akhir Juli lalu.
Dari 14 aduan itu, salah satunya merupakan peninggalan pengaduan tahun sebelumnya.
"Sampai per tanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025," kata Anggota Dewas KPK, Sumpeno, dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
" Artinya yang 14 adalah diterima Dewas pengaduannya sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Juli 2026, tapi yang satu pengaduan etik adalah merupakan pengaduan tunggakan tahun 2025," sambungnya.
Dari belasan aduan yang diterima sepanjang tahun ini, dia bilang sebanyak delapan di antaranya masih dalam tahap analisis. Lalu ada lima aduan yang sudah dalam tahap klarifikasi.
"Kemudian meningkat lagi setelah tahap analisis yaitu tahap klarifikasi atau tahap dua, ini ada lima pengaduan yang sedang dalam tahap klarifikasi dan masih dalam penyelesaiannya," katanya.
Sumpeno mengatakan ada dua aduan yang telah diputus dalam sidang etik. Satu aduan diberikan sanksi berat.
"Jadi belum lama ini Dewas telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu insan KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara langsung yang diunggah permintaan maafnya tersebut di jejaring internal komisi atau portal selama 40 hari kerja. Itu yang sanksi berat," katanya.
Sumpeno tidak menjelaskan secara rinci aduan yang dijatuhi sanksi berat ini terkait peristiwa apa. Ia kemudian menjelaskan satu aduan lagi telah dijatuhi sanksi sedang oleh Dewas KPK.
"Sanksinya sedang, pelanggaran terhadap Pasal 4 Ayat 1 Huruf N, yaitu berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Kalau tadi langsung, karena ini [sanksi] sedang adalah [hukuman permintaan maaf terbuka] tidak langsung, disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian dan pernyataan tersebut, permintaan maaf tersebut diumumkan dalam jejaring internal komisi atau portal selama 30 hari kerja," ujarnya.
(yoa/kid)[Gambas:Video CNN]