Sambil Nangis, IRT Adukan Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris ke Menkum

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2026 15:25 WIB
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dalam agenda ‘Pasti Ada Solusi (PAS)’ di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7).
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menerima secara langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris. (Instagram @supratman08)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menerima secara langsung aspirasi masyarakat terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris dalam program PASTI Ada Solusi di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/7).

Pertemuan tersebut menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta memastikan setiap pengaduan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum mendengarkan penyampaian dari Julia Subintoro yang mengajukan pengaduan terkait proses pemeriksaan terhadap seorang notaris berinisial F.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan dokumen pengaduan, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah memutus bahwa notaris yang bersangkutan menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Atas putusan tersebut, pelapor mengajukan upaya banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Menteri Hukum menegaskan seluruh mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan terhadap notaris harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Supratman dalam kegiatan PASTI Ada Solusi.

[Gambas:Instagram]

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, pemeriksaan banding baru dapat dilakukan setelah seluruh berkas perkara dari Majelis Pengawas Wilayah diterima secara lengkap oleh Majelis Pengawas Pusat, meliputi laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori apabila ada, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Hukum, Majelis Pengawas Pusat belum menerima kelengkapan berkas sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan tersebut. Oleh karena itu, proses pemeriksaan banding belum dapat dilanjutkan sampai seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

Menteri Hukum juga menginstruksikan jajaran terkait untuk memastikan koordinasi dengan seluruh pihak yang berwenang agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.

"Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi," ucap Menteri Hukum.

(tim)


[Gambas:Video CNN]