Komisi IX Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK soal MBG
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi itu, tafsir konstitusinya menjadi jelas. Selama ini, anggaran Program MBG yang dimasukkan ke dalam klaster anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi.
"Meskipun MK memberikan masa penyesuaian paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028, saya berpandangan pemerintah sebaiknya segera menindaklanjuti putusan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Charles saat dihubungi, Jumat (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan putusan itu juga harus menjadi momentum untuk melakukan refocusing Program MBG.
Menurutnya, jika tujuan utama program adalah untuk memperbaiki status gizi masyarakat, maka pendekatannya harus tepat sasaran, bukan universal.
"Tidak semua anak membutuhkan intervensi yang sama. Program ini semestinya diprioritaskan bagi kelompok yang paling membutuhkan, seperti anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami masalah gizi," katanya.
Charles menjelaskan data BPS maupun berbagai kajian dari lembaga masyarakat sipil menunjukkan bahwa penerima manfaat dapat difokuskan pada sekitar 26 juta orang yang memang membutuhkan intervensi gizi.
Ia mengatakan dengan pendekatan tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan dapat ditekan menjadi sekitar Rp60 triliun per tahun.
"Ini akan membuat Program MBG lebih berkelanjutan secara fiskal, tidak membebani APBN secara berlebihan, sekaligus tidak lagi menggerus ruang anggaran pendidikan yang memang harus digunakan untuk memenuhi amanat konstitusi," katanya.
Lihat Juga : |
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan putusan itu membuat tidak rancu dan pertanggungjawaban program MBG menjadi jelas.
Ia mengatakan faktanya MBG memang bukan program pendidikan.
"Jika MBG punya anggaran sendiri dengan nomenklatur sendiri akan lebih baik dalam penganggaran dan pertanggungjawabannya, karena MBG kan selain berguna untuk meningkatkan IQ anak bangsa juga meningkatkan daya tahan tubuh, ibu hamil dan memperbaiki kondisi anak dengan gizi buruk dan mencegah stunting," kata Irma.
Dalam putusannya, MK sebelumnya menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
MK menyatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
(yoa/fra)[Gambas:Video CNN]

