KPK Terbitkan 72 Surat Penyelidikan Sepanjang Semester I 2026
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan lembaganya sudah menerbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) sepanjang semester I tahun 2026.
Setyo mengatakan hal itu sebagai bentuk respons atas perhatian publik yang tinggi terhadap efektivitas penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak progresif. Sepanjang semester I tahun 2026, KPK telah menerbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) sebagai fondasi awal dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Setyo mengatakan fenomena yang menjadi sorotan utama media dan publik saat ini adalah tingginya intensitas tertangkap tangan (OTT), khususnya yang menjerat para kepala daerah.
Dia menegaskan penindakan tidak pernah pandang bulu. Ketika alat bukti telah terpenuhi, kata dia, KPK langsung bergerak menetapkan tersangka secara akurat.
"Langkah tegas ini dibuktikan melalui pengawalan perkara yang konsisten, di mana sepanjang semester ini terdapat 119 terdakwa yang tengah diproses dalam persidangan," ucapnya.
KPK turut memastikan perkara tidak berhenti di tahap penyidikan, dengan melimpahkan 76 perkara ke pengadilan (P-31).
Setyo bilang konsistensi tersebut dijaga di seluruh tingkatan peradilan, mencakup pengawalan atas 52 putusan Pengadilan Negeri (PN), 4 putusan Pengadilan Tinggi (PT), 2 putusan Mahkamah Agung (MA), hingga 16 proses Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, selama semester I 2026, KPK menyelidiki tertutup 12 kegiatan yang kemudian menjadi peristiwa tertangkap tangan yang meliputi 7 pemerintah daerah, yakni Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, KPK melakukan kegiatan di KPP Madya Jakarta dan KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Jumlah kegiatan tertangkap tangan hingga pertengahan tahun 2026 ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama sebanyak 2 kegiatan, yang berlangsung di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumatera Utara," ungkap Setyo.
Ia menambahkan kinerja penindakan KPK sepanjang semester I 2026 meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Jika pada semester I 2025 KPK menuntut 46 perkara, maka pada semester I 2026 jumlah perkara yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan meningkat menjadi 76 perkara," ungkap Setyo.
(ryn/wis)[Gambas:Video CNN]

