Tim 9 Kejagung Periksa Tan Kian sebagai Saksi di Kasus TPPU Febrie
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha Tan Kian sebagai saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Kamis (30/7) hari ini.
"Iya (Tan Kian diperiksa)," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono saat dikonfirmasi.
Rudi menyebut total ada 10 saksi yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik. Nama lainnya adalah Ferry Hongkiriwang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau enggak salah 10 (orang diperiksa). Iya (termasuk Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang)," ucap dia.
Kendati demikian, Rudi belum mengungkap secara detail ihwal pemeriksaan ini. Kata dia, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.
Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
(dis/isn)[Gambas:Video CNN]

