Disangka Cuci Uang, Febrie Adriansyah Bingung Tindak Pidana Asalnya

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2026 18:18 WIB
Advokat Febri Diansyah pada hari ini mengunjungi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang mulai ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Ju
Kuasa hukum ungkap isi pembicaraan dengan eks Jampidsus Febrie. (CNNIndonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Febri Diansyah mengaku belum membahas perlawanan hukum Praperadilan saat berdiskusi dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, selama 2 jam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/7).

"Belum ada informasi tentang misalnya rencana pemeriksaan berikutnya kapan, itu kami tunggu saja informasi dari Kejaksaan Agung. Dan kami juga belum sampai pada pembahasan mau lakukan langkah berikutnya seperti apa. Jadi, masih fokus pada substansi-substansi dan perkembangan yang ada," ujar Febri di Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7) sore.

Febri menyatakan pembahasan tadi masih berkutat untuk persoalan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan Kejaksaan Agung kepada kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fokus utama diskusi tadi dan fokus utama pak FA juga adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan. Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU. Itu yang dibahas tadi," tutur dia.

"Dan misalnya salah satunya yang jadi isu krusial adalah, karena kan saya juga sampaikan ke pak FA bagaimana update diskusi yang terjadi di publik dalam 3 hari ini, kan beliau enggak bisa akses. Beliau berharap bisa betul-betul klir secara hukum agar isunya enggak liar ke mana-mana di luar isu hukum," sambungnya.

Salah satu isu yang dibicarakan perihal temuan emas 74 kilogram dan uang tunai.

"Bagi kami secara hukum begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas. Mulai dari isu kepemilikan, asal-usul dari barang-barang tersebut, predicat crime-nya, dua alat bukti minimal untuk penetapan tersangka termasuk alasan penahanan itu juga tidak begitu jelas. Tapi, tadi ini menjawab pertanyaan kedua (perihal kepemilikan aset yang ditemukan dan disita), kami memang masih fokus diskusi pada substansinya saja," ucap Febri.

Febrie klaim bingung kasusnya

Lebih lanjut, Febrie juga diklaim masih bertanya-tanya seputar tindak pidana asal atau predicate crime sehingga disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Soal predicate crime, ini yang salah satunya masuk di zona abu-abu ya yang belum jelas atau belum klir," ujar Febri.

Bagi kuasa hukum dan seseorang yang berhadapan dengan hukum, Febri menegaskan tindak pidana asal tersebut merupakan sesuatu yang penting karena akan berpengaruh terhadap pembelaan.

Hingga hari ini, Febri dan kliennya mengaku belum tahu tindak pidana asal dari sangkaan TPPU yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi, nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor. Tapi, kalau predicat crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke Pengadilan Tipikor," terang Febri.

"Undang-undang 8 Tahun 2010 (UU Pencegahan & Pemberantasan TPPU) itu mengatur ada 25 jenis predicat crime ditambah satu, tambah satunya ini ancaman pidana yang 4 tahun lebih. Nah, ini kan harus klir predicat crime-nya itu apa dan perbuatan yang mana," sambungnya.

Febri mengungkapkan permasalahan itu yang turut dibahas dengan kliennya dalam pertemuan hari ini.

Dia berharap Kejaksaan Agung bisa lebih terbuka dalam melakukan proses penegakan hukum dan menyampaikan informasi kepada publik terkait kasus yang menjerat kliennya.

"Ini jadi poin bagi kami untuk didalami lebih lanjut karena belum jelasnya predicate crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ini. Maka, tentu ini kewajiban dari penyidik ya, penyidik di Kejaksaan Agung untuk menelusuri. Silakan saja ditelusuri, kan mereka punya kewenangan," ungkap Febri.

"Tapi, bagi kami, itu jadi pertanyaan. Sampai dengan tadi diskusi, masih jadi pertanyaan. Sebenarnya apa predicate crime-nya? Pertanyaan ini menjadi relevan kalau kita hubungkan dengan Kejaksaan Agung baru menerbitkan 3 Sprindik plus 1 penetapan tersangka. Di Sprindik yang lain, belum ada penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk tindak pidana asalnya. Makanya, wajar jadi pertanyaan ini tindak pidana asalnya di mana?" lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie selaku tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Rutan KPK pada Jumat (24/7).

Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Febrie baru akan bergabung dengan tahanan lain pada hari ini setelah sebelumnya menjalani isolasi.

"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (27/7).

Kejaksaan Agung belum menyampaikan konstruksi detail perkara yang menjerat Febrie.

(ryn/dal) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]