Febri Diansyah Beber Alasan Jadi Pengacara Eks Jampidsus

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jul 2026 19:25 WIB
Advokat Febri Diansyah menyambangi Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersangka mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Senin (14/4).
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjadi kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang terjerat kasus korupsi. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap alasan menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Ia mengaku awalnya dihubungi oleh salah seorang kolega dan berdiskusi. Ia kemudian diminta menjadi kuasa hukum Febrie.

"Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai Advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," kata Febrie saat dihubungi, Sabtu (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan akan fokus pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak Febrie. Oleh karena itu, ia bersedia menjalankan tugas secara profesional

"Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," katanya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukumnya dalam kasus ini. Namun, Hotman memilih mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.

Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie diketahui ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat kemarin.

Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut dia, belum cukup alasan untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.

Febrie menyebut bahwa seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Selain itu, kata dia, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.

(yoa/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]