DPR Audiensi Kasus Pedagang BBM Eceran Diduga Diperas di Lampung

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2026 17:37 WIB
Komisi III DPR menggelar audiensi kasus dugaan kriminalisasi pedagang bensin eceran di Lampung.
Ilustrasi. Suasana di ruang rapat Komisi III DPR beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/ Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR menggelar audiensi kasus dugaan kriminalisasi seorang pedagang bensin eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung dengan sangkaan penimbunan, Rabu (22/7).

Dugaan kriminalisasi itu menjerat suami istri, yakni Hartono dan Supiah.

Kasus tersebut belakangan menjadi sorotan di media sosial, usai penahanan Hartono dilakukan setelah dia menolak permintaan uang Rp50 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya ada Bu Supiah dan Pak Hartono ini berjualan bensin, lalu dituduh ssbagai penimbunan," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman membuka rapat.

Habib menyoroti penangkapan Hartono dan mengaitkannya dengan KUHP baru. Menurut dia, pasal 36 mengatur bahwa pemidanaan tidak bisa dilakukan tanpa ada unsur kesengajaan atau mens rea.

"Harus benar-benar ada mens rea. Kita mau tuduh orang melakukan tindak pidana, harus ada, benar-benar terbukti orang ini benar-benar ingin melanggar hukum," kata dia.

Menurut Habib, polisi harus benar-benar membuktikan mens rea atau unsur kesengajaan apa yang dilakukan Supiah dan suaminya Hartono.

Pihaknya tak ingin hanya karena keduanya mencari nafkah, lalu dituduh menimbun.

Kedua, kata Habib, KUHP juga mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Dia mempertanyakan sangkaan dugaan penimbunan yang menjerat Supiah dan Hartono.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan KUHP disusun dalam sudut pandang rakyat kecil. Sehingga, rakyat tak bisa diperlakukan semena-mena.

"Jadi hukum ini harus melindungi rakyat kecil," ujarnya.

(thr/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]