Istri di Bali Dipolisikan Suami Perkara Melahirkan di RS Lain

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2026 15:41 WIB
KC dilaporkan suaminya ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan asal-usul orang. Kasus ini berawal dari persalinan di rumah sakit berbeda.
Ilustrasi. KC dilaporkan suaminya ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan asal-usul orang. Kasus ini berawal dari persalinan di rumah sakit berbeda lebih awal. (iStock/MaximFesenko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang perempuan berinisial KC dilaporkan suaminya sendiri ke Polresta Denpasar, Bali, atas dugaan penggelapan asal-usul orang.

Mengutip dari detikBali, pria inisial RSL selaku suami KC tak terima istrinya melahirkan bayi mereka lebih awal di rumah sakit (RS) yang berbeda dan tak sesuai pilihannya.

Laporan itu pun kemudian diproses kepolisian, di mana pada Selasa (21/7) kemarin, KC dan ibunya datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polresta Denpasar sebagai terlapor. Mereka tim kuasa hukum, Siti Sapurah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dampingi saat ini, dan untuk ibunya (diperiksa) hari Kamis nanti. Ya kami hanya mengharap sekarang ini, kalau bisa ya hentikan (pelaporan) ini," kata Ipung--sapaan Siti Sapurah--saat berada di Mapolresta Denpasar kemarin.

Kasus itu sendiri sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu. RSL melapor ke Polresta Denpasar pada Maret 2026 itu

KC melahirkan bayi mereka pada 14 Februari 2026 lalu di RS Prima Medika. Sementara KC selaku suami ingin bayi mereka itu dilahirkan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed.

Menjelaskan soal proses itu, Ipung mengatakan KC mengalami kontraksi darurat pada tanggal kelahiran anaknya sehingga proses persalinan secara Caesar (SC) dilakukan hari itu juga, yakni 14 Februari lalu.

Pelaporan atas dasar Pasal 401 KUHP tentang Penggelapan Asal-usul Orang itu didasari karena nama RSL tidak tercantum sebagai penjamin dalam prosedur administrasi di rumah sakit tersebut. Melainkan, nama ibu kandung terlapor yang tercantum.

Ipung menjelaskan jika objek hukum yang dituduh telah digelapkan juga tidak ada. Lantaran, anak terlapor juga belum memiliki dokumen akta kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal tersebut dikarenakan akta pernikahan antara KC dan RSL disebut masih ditahan sejak sebelum persalinan.

"Dasar hukum dari Pasal 401 Penggelapan Asal-Usul Orang adalah akta kelahiran anak. Akta kelahiran anak ini nggak ada. Siapa yang disembunyikan identitasnya?" tutur Ipung.

Selain itu dalam pengakuan KC, kata Ipung, kliennya juga sudah tidak bertemu suaminya sejak Januari 2026 dan tidak tinggal bersama sejak umur kehamilannya baru menginjak usia dua bulan.

Pernyataan Polresta Denpasar

Sementara itu, Polresta Denpasar membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia mengatakan beberapa tahapan termasuk melakukan penyidikan telah dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut.

"Dalam hal ini penyidik Polresta Denpasar sudah melakukan langkah-langkah," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya di kantornya, Selasa.

Sejak pelaporan pada 10 Maret 2026 lalu, kepolisian telah melakukan langkah seperti melakukan pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terlapor.

Sudah ada enam saksi yang diperiksa hingga saat ini.

Adi menjelaskan pihaknya juga berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk untuk mengidentifikasi barang bukti yang diberikan pelapor.

"Butuh koordinasi dan komunikasi terkait dengan ahli-ahli ya. Jadi ada beberapa ahli secara scientific ya," imbuhnya.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]