Motor Bertangki Modifikasi Terbakar di Tangerang, Polisi Turun Tangan

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2026 19:45 WIB
Satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki yang telah dimodifikasi terbakar di  SPBU di Jalan Raya Kronjo, Kresek, Kabupaten Tangerang.
Bangkai sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi yang terbakar di SPBU di Jalan Raya Kronjo, Kresek, Kabupaten Tangerang. (CNN Indonesia/Dodi)
Tangerang, CNN Indonesia --

Satu unit sepeda motor merek Suzuki Thunder dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi terbakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Kronjo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (21/7).

Polisi menduga motor tersebut digunakan untuk praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan, kebakaran terjadi sesaat setelah pengendara mengisi penuh BBM subsidi jenis Pertalite.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mengisi BBM, saat akan jalan, muncul percikan api dari busi dan langsung menyambar ke tangki," kata Tri saat dikonfirmasi.

Tri memastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut. Namun, polisi masih mendalami penyebab pasti kebakaran sekaligus menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurutnya, motor yang terbakar itu diduga milik seseorang yang memiliki warung kelontong dan kerap menjual bensin eceran. Oleh karena itu, kata Tri, pihaknya akan menyelidiki dugaan praktik pelangsiran atau penimbunan BBM subsidi.

Apalagi, ada indikasi tangki motor yang telah dimodfikasi untuk menambah kapasitas penampungan motor agar bisa membeli BBM subsidi di SPBU.

"Kita harus menginvestigasi juga terus untuk di situ juga ada unsur penimbunannya atau tidak yang sesuai penyalahgunaan BBM. Kalau emang itu terdapat penyalahgunaan," ujar Tri.

Tri menegaskan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

"Kalau emang itu terdapat penyalahgunaan, akan kita tindak tegas dan kita proses sesuai dengan undang-undang," tuturnya.

Berdasarkan kesaksian warga, peristiwa terbakarnya motor dengan tangki modifikasi itu sempat memicu kepanikan di area SPBU.

Kobaran api yang muncul dari sepeda motor disertai kepulan asap hitam membuat sejumlah pengendara bergegas menjauh karena khawatir api merambat ke fasilitas penyimpanan BBM.

Beruntung, petugas SPBU bergerak cepat memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), sehingga kebakaran berhasil dikendalikan sebelum meluas.

(kid/dod/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]