Tak Pengaruh Tarif Naik, 300 Orang Ajukan Lepas Status WNI
Kementerian Hukum (Kemenkum) mengaku tengah menerima 300 permohonan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraannya saat ini.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di tengah kebijakan kenaikan tarif biaya permohonan jadi WNI dan pelepasan kewarganegaraan.
Supratman menyebut, angka kenaikan itu tak berpengaruh signifikan karena jumlah pengajuan maupun pelepasan kewarganegaraan Indonesia masih rendah dan hanya diajukan masyarakat dengan kemampuan finansial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum," kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (21/7).
Selain permohonan pelepasan kewarganegaraan, Supratman juga mengungkap jumlah permohonan menjadi WNI. Dia bilang, jumlah tertinggi naturalisasi mencapai 1.000 per tahun.
"Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan," katanya.
Supratman memastikan keputusan untuk menaikkan tarif pelepasan maupun mengajukan menjadi WNI telah melalui rapat antar lembaga. Dia bilang, tarif tersebut tak berubah dalam 10 tahun terakhir.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut kenaikan itu tak akan berpengaruh luas. Selain karena biaya, mereka yang ingin melepas dan menjadi WNI juga dibebani sejumlah syarat lain.
Bagi calon WNI, mereka misalnya harus tinggal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Mereka umumnya juga memiliki kemampuan finansial. Sementara, bagi WNI yang ingin melepas kewarganegaraan, harus tak memiliki beban pajak dan tidak sedang terjerat hukum pidana.
"Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu," katanya.
Supratman sebelumnya menyebut kenaikan tarif permohonan pelepasan status WNI kini naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026. Sedangkan, bagi calon WNI naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI.
(yoa/gil) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

