Respons Polda Usai PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Roy Suryo
Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo atas penetapan tersangka.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," kata Abrianto kepada wartawan, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Abrianto, dalam putusan tersebut hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.
"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," ucap dia.
Meski demikian, Abrianto menegaskan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," tutur dia.
Abrianto menyampaikan setelah putusan praperadilan kedua tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tetap akan berjalan sesuai agenda persidangan. Kata dia, Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
"Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Abrianto juga menyebut apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan, Polda Metro Jaya tetap siap menghadapi proses tersebut secara profesional.
"Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum," ucap dia.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin siang.
(dis/kid) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
