Mahasiswa UAD Terduga Pelaku Pelecehan Seksual saat KKN Disanksi DO
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menjatuhkan sanksi drop out alias DO terhadap ACR, salah seorang mahasiswanya yang sebelumnya diduga melakukan pelecehan seksual saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kepala Humas dan Protokol UAD Ariadi Nugraha menuturkan ACR dinyatakan terbukti melakukan tindak pelecehan seksual berdasarkan serangkaian proses investigasi internal kampus.
"Ya, (terbukti melakukan pelecehan)," kata Ariadi saat dihubungi, Rabu (15/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi yang dibagikan Ariadi, disebutkan bahwa pimpinan universitas telah mengambil keputusan. Yakni, memberikan sanksi akademik yang dituangkan melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa atas nama ACR.
Pimpinan dalam hal ini menindaklanjuti Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT- UAD/VII/2026 tentang Surat Rekomendasi terkait kekerasan seksual mahasiswa di lokasi KKN.
"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," tulis Ariadi.
Ariadi menekankan, UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik, termasuk perundungan dan pelecehan seksual. Selain itu juga pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan perbuatan asusila lainnya.
"UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus," katanya.
Dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan UAD Yogyakarta saat pelaksanaan program KKN di Kabupaten Sleman. Dugaan peristiwa ini viral melalui unggahan Instagram @bemfhuad. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.
Dalam unggahan itu disebutkan, pelaku diduga tidak hanya melakukan tindakan pelecehan, tetapi juga menceritakan perbuatannya kepada sejumlah pihak.
Sebelum dikeluarkan, ACR oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD telah dijatuhi sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode.
Dua terduga korban juga melaporkan dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Sleman. Polisi menyatakan telah melakukan penyelidikan untuk laporan tersebut.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]