Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Febrie, Belum Ada Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
"Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau," imbuhnya.
Sementara untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Anang menjelaskan lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung.
Kendati demikian, ia menyebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.
"Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anang mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung di ketiga sprindik perkara tersebut.
Ia menyebut Febrie dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, statusnya adalah saksi di tiga sprindik Kejagung.
"Ya (saksi) diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata dia menjawab pertanyaan wartawan soal status Febrie dan Don Ritto dalam penyidikan Kejagung.
Kendati demikian, Anang mengklaim status tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian kepada Febrie dan Don Ritto tidak gugur. Ia bahkan menyebut status itu juga nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik.
"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," jelasnya.
"Kami sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itukan dikeluarkan dari sana (Polri), tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada," imbuhnya.
(fra/tfq/fra) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

