Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset adalah salah satu tema yang kerap digaungkan demonstan mahasiswa dan sipil saat berunjuk rasa. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia --
Rencana DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan masih setengah hati. Meski telah masuk agenda legislasi prioritas, DPR dan pemerintah hingga kini belum memulai secara resmi pembahasan RUU tersebut.
Wacana pembahasan RUU Perampasan Aset biasanya menyeruak kembali ketika ada peristiwa pidana korupsi yang bikin heboh, seperti kasus yang baru-baru ini diduga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Beberapa saat setelah kasus itu mencuat, Komisi III DPR menggelar konferensi pers. Salah satunya menegaskan anggota dewan itu tetap berupaya untuk membahas RUU perampasan aset.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).
Pernyataan itu disampaikan Saan untuk menepis isu sumbang yang menyebut DPR baru saja menolak pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Menurut dia, pembahasan RUU tersebut saat ini masih dalam tahap penyerapan aspirasi.
"Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset," kata politikus NasDem itu.
Jejak panjang perintisan RUU Perampasan Aset
Termasuk masa kepresidenan Prabowo Subianto di periode 2024-2029 ini, wacana RUU Perampasan Aset itu sudah melewati masa tiga presiden dari mulai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokow). SBY dan Jokowi menjabat selama dua periode atau masing-masing 10 tahun, yakni periode 2004-2014 dan 2014-2024.
Mengutip dari berbagai sumber, wacana RUU Perampasan Aset ini dapat ditelusuri hingga 2008 lalu. Kemudian upaya pembahasan RUU Perampasan Aset diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada SBY saat menjabat presiden pada 2009 lalu. Setahun setelahnya, pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pemerintah itu berjalan.
Mengutip dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), naskah akademis untuk RUU itu kemudian rampung dibuat pada 2012. Naskah akademis berjumlah hampir 200 halaman termasuk daftar pustaka itu disusun tim yang dipimpin Ramelan. Dokumen digital atau pdf dari Naskah Akademis 2012 itu, CNNIndonesia.com akses dari laman resmi BPHN, Rabu (15/7).
RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi inisiator dan memberikannya kepada Presiden SBY pada tahun 2009 untuk dibahas. Draf pertama berhasil disusun pada tahun 2012, tetapi hingga akhir masa kepresidenan SBY hingga Jokowi, RUU ini tidak kunjung ditindaklanjuti untuk dibahas dan digolkan bersama oleh pemerintah dan DPR.
Berkali-kali pula isu RUU perampasan aset itu hangat ketika ada peristiwa--utamanya terkait tindak pidana korupsi--mengejutkan publik. Dan, sudah berkali-kali pula RUU itu masuk rencana prolegnas hingga tahun ini.
Pada masa pemerintahan Jokowi di 2023 lalu, dia mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun, RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan hingga Pemilu 2024 bergulir.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025, Prabowo yang diundang hadir selaku presiden berpidato soal janji dan dukungannya atas RUU Perampasan Aset. Kala itu dia menegaskan pengesahan RUU itu sejalan dengan janji kampanyenya untuk memberantas korupsi.
RUU tersebut akhirnya perdana masuk Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR dalam rapat evaluasi Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) 9 September 2025. Namun hingga memasuki 2026, RUU Perampasan Aset tak pernah dibahas secara resmi.
RUU itu kemudian diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Tapi hingga pertengahan tahun ini, publik melihat RUU itu seolah belum tersentuh.
Kekinian, Ketua Komisi III Habiburokhman belum mengungkap kapan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja untuk memulai pembahasan itu secara resmi. Dia terakhir mengaku masih akan mengundang akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi hingga praktisi hukum untuk membahas RUU tersebut.
"Semalam diputuskan bahwa kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum, dari sebagian besar yang bersedia ya, di seluruh Indonesia. Sama seperti KUHAP. Kalau KUHAP itu kan semua kampus kita undang. Kita akan undang semua akademisi hukum, representasi," kata Habib di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).
Merespons situasi terkini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun mengkritisi iktikad pembuat undang-undang untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset yang pasang surut tersebut. Dia pun mengingatkan janji pembuat undang-undang soal RUU Perampasan Aset yang dibuat pada 2025 lalu.
"Apapun bahwa janji mengesahkan perampasan aset itu kan tahun kemarin, ini sudah mendekat Agustus sudah enggak ada kabarnya lagi. kan gitu, pembahasan selalu begitu, DPR bahas, lalu kena reses, enggak bahas lagi," sindirnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/7).
"Terus setelah ramai-ramai ada momentum--kemarin ada korupsi besar--ini dibahas alasannya pakai 'turbo' segala macam. Jadi, saya akhirnya tidak percaya kalau DPR ini serius akan mengesahkan RUU perampasan aset sebelum di-'gethok' beneran, Jadi saya menuntut DPR wujudkan buktinya, segera sahkan," sambungnya.
Dia pun mengingatkan bahwa RUU itu sudah matang dibahas sejak 2008 lalu, tapi kerap ditunda-tunda pembuat undang-undang dengan alasan butuh pengkajian kembali. Dalih tersebut, sambungnya, pada akhirnya mengundang kecurigaan terutama di mata para peneliti dan aktivis antikorupsi.
"Karena RUU ini sudah matang sejak tahun 2008 loh, tinggal mengesahkan aja kok. Justru kalau dibahas-bahas, saya yakin ini pembahasannya untuk mengurangi materi-materi yang mungkin malah membahayakan oknum DPR atau membahayakan siapapun lah di situ," kata dia.
Menurutnya keberadaan UU Perampasan Aset kelak menjadi salah satu senjata ampuh untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia ke depannya.
"Korupsi ini sudah parah, tidak ada cara hebat lagi kalau bukan dengan undang-undang perampasan aset," kata dia.
Di akhir periode DPR 2019-2024, RUU Perampasan Aset kembali mencuat setelah disinggung Menko Polhukam kala itu, Mahfud MD dalam rapat di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023.
Rapat kala itu membahas temuan transaksi janggal oleh PPATK mencapai Rp349 trilliun.
Namun, permintaan Mahfud agar RUU itu segera dibahas menuai reaksi nyeleneh dari Ketua Komisi III DPR kala itu, Bambang 'Pacul' Wuryanto. Menurut Pacul, anggota DPR adalah 'korea-korea' yang patuh terhadap perintah ketua umum partai.
Sehingga, dia menyarankan Mahfud agar melobi para ketua umum jika RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal ingin segera dibahas.
"Mungkin perampasan aset bisa, tapi harus bicara dengan ketua umum partai," ujar Pacul dalam rapat Komisi III dDPR an Menko Polhukam yang terbuka publik kala itu.
Belakangan, Pacul menyebut RUU Perampasan Aset adalah barang sensitif di DPR.
Meski naskahnya sempat masuk pada 2023, namun hingga pelantikan DPR periode baru pada 2024, RUU tersebut tak pernah dibahas.
"Dua RUU yang sangat peka di detik-detik akhir nanti, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Sensitivitasnya di mana Pak pacul? Saya nggak akan komentari," kata dia di kompleks parlemen, 16 Mei 2023.
"Tapi saya pastikan itu akan mengubah cara hidup warga negara republik ini," imbuhnya.
Dugaan alat kekuasaan
Pacul sempat membeberkan sejumlah pasal dalam RUU Perampasan Aset yang rentan disalahgunakan. Kala itu, dia merujuk naskah RUU yang diserahkan pemerintahan Jokowi ke DPR pada 2023 lalu.
Misalnya di dalam draf itu yakni pada Pasal 5 di mana beberapa bentuk aset yang bisa dirampas di antaranya, aset yang dihasilkan dari harta yang tidak sesuai atau tidak logis dari penghasilan, hingga aset yang diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Kemudian pada Pasal 6, mengatur soal besaran nilai aset yang bisa dirampas. Di situ diatur aset yang bisa dirampas minimal bernilai Rp100 juta atau hasil tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun.
"Kalau kalian belum baca supaya nyambung, kalian baca dulu drafnya. Kau baca, pasal 5 dan 6 karena implikasinya sangat panjang," ucap Pacul kala itu.
Pada masa DPR periode ini, dalam sejumlah rapat, anggota Komisi III juga mewanti-wanti potensi RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat kekuasaan. Mereka terutama menyoroti mekanisme perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menyebutkan mekanisme yang tertuang dalam draf sementara RUU tersebut berpotensi mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law dan bersifat in personam (fokus pada orang) daripada in rem (fokus pada barang).
"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in personam," ujar Soedeson, Kamis (9/4/2026).
Menurut dia, mekanisme itu berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945. Padahal, setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan harta kekayaannya.
Apalagi merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.
Pernyataan politikus Golkar itu kemudian menuai respons lembaga aktivis antikorupsi, ICW.
Peneliti ICW Yassar Aulia saat itu mengingatkan anggota DPR agar membuka draf terbaru sebelum memberikan pandangan semacam itu. Dia menyoroti pandangan Soedeson yang menyebut RUU Perampasan Aset berfokus pada in rem (barang) tanpa pemidanaan, bukan in persona (seseorang).
Justru, kata Yassar, pendekatan in rem atau non-conviction based forfeiture dalam pemberantasan korupsi telah banyak diadopsi negara.
"Setidaknya sudah ada ratusan negara-termasuk yang mengadopsi sistem civil law seperti Indonesia--yang mengadopsi pendekatan tersebut di dalam hukum positif mereka untuk menarget kegiatan memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment," ujarnya.
Sementara itu DPR--dari unsur pimpinan hingga Komisi III--terbaru ini menegaskan tidak pernah menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hal itu ia sampaikan sekaligus membantah isu yang beredar belakangan di media sosial soal itu. Dia menegaskan kabar yang menyebut DPR menolak RUU tersebut sepenuhnya tidak benar.
"Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset," kata Sari saat membuka Rapat Raripurna DPR, Selasa (14/7).
Dia menyebut RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dan saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan naskah dan penyerapan aspirasi di Komisi III DPR.
"Saat ini komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation," kata politikus Partai Golkar itu.
Senada, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset telah ditargetkan rampung tahun ini karena masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Namun, Saan memastikan pihaknya ingin agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," katanya.
Sementara, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya telah menggelar rapat internal untuk membahas percepatan RUU Perampasan Aset. Dia sekaligus membantah isu yang menyebut DPR menolak membahas RUU tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam penyerapan aspirasi. Bahkan, rapat penyerapan aspirasi untuk RUU Perampasan Aset hingga kini menjadi yang terbanyak dari RUU lain.
"Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin," katanya.
Habib juga menepis isu DPR akan memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan RUU akan jauh lebih cepat dibanding menjadi usul inisiatif pemerintah.
Sebab, jika menjadi usul inisiatif pemerintah, DIM akan diusulkan oleh delapan fraksi di DPR. Akibatnya, pembahasan bisa memakan waktu lebih lama. Sebaliknya, jika RUU menjadi usul inisiatif DPR, DIM akan diusulkan pemerintah sehingga pembahasan lebih cepat.
"Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, delapan kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah," kata Habib.
Pernyataan pemerintah
Sementara itu, Menko Kumham Imimpas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menyerahkan kepada DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketika di DPR sudah siap, sambungnya, Presiden RI akan menunjuk menteri sebagai mitra pembahasan RUU tersebut.
"Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR," kata Yusril, Rabu ini dikutip dari detik.com.