Pembuat Teror Bom ke SD Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka buntut aksinya mengirim pesan ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengatakan dalam perkara ini, MY dikenakan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Diketahui, dari hasil penyidikan sementara MY melakukan aksinya karena iseng. Namun, hal tersebut masih didalami lebih lanjut.
"Untuk motif dari pelaku sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada CNN Indonesia TV, Senin (13/7).
Iman juga membeberkan MY pernah mengirimkan pesan ancaman serupa ke ketua RT tempatnya tinggal. Namun, saat itu Ketua RT langsung mengajak MY untuk berkomunikasi.
"Sebelumnya yang bersangkutan juga pernah mengirimkan WA yang sama ke ketua RT-nya. Iya (WA soal ancaman bom) sebelumnya bukan dalam waktu berdekatan," ujarnya.
Sebelumnya, teror ancaman bom terjadi di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (13/7). Teror ini terjadi di hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyebut kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di sekolah tersebut juga telah dibubarkan setelah mendapatkan teror ancaman bom.
Nurma juga memastikan situasi dan kondisi di sekolah tersebut telah aman setelah mendapat pesan teror ancaman bom. Ini berdasarkan penyisiran yang dilakukan oleh tim Gegana, Densus 88 Polri, BNPT hingga anjing pelacak atau K9.
"Jadi semua sudah menyatakan aman baik dari Gegana kemudian juga Densus 88 dan anjing pelacak yang tadi ya sudah melakukan tugasnya 4 jam menyatakan aman," kata Nurma.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

