Polda Metro & Kejaksaan Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2026 11:44 WIB
Roy Suryo (kanan) selaku pihak pemohon tiba untuk menghadiri sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo. ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kompak menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo Notodiprojo.

Dalam persidangan yang diselenggarakan di ruang Oemar Sejo Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/7), Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon lebih dahulu membacakan Jawabannya.

Tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan prosedur penetapan tersangka terhadap Roy sudah dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, yakni memenuhi minimal 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah memeriksa calon tersangka sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar anggota tim hukum Polda Metro Jaya saat membacakan petitum, AKBP Iverson Manossoh, Senin (13/7).

Termohon meminta hakim Praperadilan menyatakan penetapan tersangka lewat surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 terhadap Roy Suryo adalah sah menurut hukum.

Kemudian, menyatakan keseluruhan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan: a. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1.1/3147/VII2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025 adalah sah.

Lalu b. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/94/I/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026, c. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 1043/III/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026, d. Surat Perintah Penyidikan SP Sidik/1270/IV/Res 1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026 adalah sah menurut hukum.

Keempat, membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau menurut ketentuan hukum yang berlaku.

"Atau apabila Yang Mulia hakim tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono)," imbuhnya.

Sementara itu, Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga meminta hakim menolak Praperadilan Roy Suryo.

Dalam petitumnya, mereka memohon hakim tunggal Praperadilan memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya.

Lalu, menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pokok perkara, mereka meminta hakim menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum berdasarkan Pasal 137, 138, dan 139 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto ketentuan peralihan Pasal 361 huruf A Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025.

Selanjutnya, mereka meminta hakim menyatakan surat ketetapan penetapan tersangka nomor S, Tap dan seterusnya tanggal 7 November 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.

"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Atau apabila Yang Mulia hakim tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan

Sebelumnya, Roy melalui pengacaranya yakni Refly Harun meminta hakim menyatakan proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum sehingga harus dinyatakan tidak sah.

Hal itu termuat dalam petitum permohonan Praperadilannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Perkara nomor: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

"Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 24-28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama," ujar Refly Harun di muka persidangan PN Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Ini merupakan Praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy. Di Praperadilan pertama, Roy menguji proses penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Perihal itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memenangkan Roy dengan menyatakan upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah tidak sah menurut hukum.

(ryn/gil) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]