Bupati Gowa Dilapor Mantan Suami Dugaan Keterangan Palsu Sidang Cerai

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jul 2026 13:50 WIB
Bupati Gowa dilaporkan mantan suaminya terkait dugaan manipulasi dalam persidangan perceraian. Laporan mencakup saksi dan keterangan palsu.
Ilustrasi. Bupati Gowa dilaporkan mantan suaminya terkait dugaan manipulasi dalam persidangan perceraian. Laporan mencakup saksi dan keterangan palsu. (iStock/simpson33)
Makassar, CNN Indonesia --

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Husniah Talenrang, dilaporkan mantan suaminya, Muhammad Khairul Anco ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar.

Juga dilaporkan dua saksi persidangan itu yakni inisial R dan W.

Laporan tersebut diajukan karena Khairul mengaku menemukan dugaan manipulasi dalam rangkaian persidangan, mulai dari surat panggilan sidang yang disebut tidak pernah diterimanya hingga dugaan penyampaian keterangan palsu oleh saksi di bawah sumpah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan berarti kami keberatan atau tidak menerima putusan Pengadilan Agama Makassar. Kami fokus terhadap dugaan perbuatan pidana yang terjadi dalam rangkaian persidangan tersebut," kata kuasa hukum pelapor, Sangun Ragahdo kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolda Sulsel, Makassar, Jumat (10/7).

Menurut Sangun,  kliennya baru mengetahui adanya putusan perceraian setelah menerima salinan putusan sekitar 20 Juni 2026. Padahal, selama proses persidangan pihaknya mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar.

"Ternyata atas putusan tersebut, dari rangkaian persidangan, bapak Khairul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun. Namun tiba-tiba kok sudah ada putusannya," ungkapnya.

"Akhirnya dicari tahu, setelah kami mencari tahu, menyelidiki, menginvestigasi, ternyata didapatkan fakta bahwa surat yang memang surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak dari bapak Khairul ini, ini ada "sabotase" atau dengan sengaja dihilangkan," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menilai terdapat sejumlah keterangan saksi dalam persidangan yang tidak sesuai dengan fakta. Keterangan tersebut, disampaikan di bawah sumpah sebagaimana tertuang dalam salinan putusan pengadilan.

"Kami ingin mencari keadilan. Kalau hal seperti ini didiamkan, kami khawatir menjadi preseden buruk bagi proses peradilan ke depan," ujarnya.

Sangun mengatakan laporan yang disampaikan masih berupa laporan awal disertai bukti permulaan. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu proses penyelidikan oleh penyidik Polda Sulsel sebelum menyerahkan bukti-bukti tambahan.

"Jadi murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan, sudah barang tentu, dan kami percayakan kepada teman-teman penyelidik nantinya pada Polda Sulawesi Selatan," katanya.

Dalam laporannya, Sangun menyebut ada tiga orang yang dilaporkan, yakni mantan istri klien berinisial Husniah Talenrang serta dua orang saksi berinisial R dan W yang memberikan keterangan dalam sidang perceraian.

"Yang kami laporkan ini sebetulnya tiga orang. Salah satunya ya ada tadi Saudari HT dan duanya itu adalah orang-orang yang memberikan keterangan di permukaan di muka sidang," pungkasnya.

Terpisah, tim kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais mengatakan Bupati Gowa, Husniah Talenrang telah sepakat berpisah dengan mantan suaminya, Muhammad Khairul Anco sejak 2025 lalu.

"Kami juga menunjukkan data berupa surat perjanjian pisah yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak pada tanggal 2 Juni 2025," kata Arie kepada wartawan.

Menurut Arie bahwa dokumen perjanjian kesepakatan pisah antara Husniah Talenrang dengan mantan suaminya akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

"Dokumen tersebut nantinya juga akan menjadi bagian dari alat bukti yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum," jelasnya.

(kid/mir/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]