Jampidsus soal Rumah Sentul Digeledah Polri: Itu Rumah Pribadi Saya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat yang digeledah oleh kepolisian adalah kediaman pribadinya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam perkara batu bara hingga Asabri.
"Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Febrie juga merespons soal temuan uang tunai dalam penggeledahan tersebut.
Sebagai informasi, dalam penggeledahan itu polisi menyita emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura. Jika ditotal nilainya mencapai Rp 476 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel hingga foto keluarga yang diduga pemilik rumah
"Dan mengenai uang, tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek," tutur dia.
Febrie menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan kepolisian itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7), penyidik gabungan kepolisian menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan kasus tersebut. Dua titik di antaranya adalah kafe d'Clan Signature dan money changer di Cipete.
Rincian 12 lokasi itu adalah: PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lalu PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai pecahan mata uang, seperti dolar AS dan Singapura, hingga emas batangan puluhan kilogram (kg) diamankan kepolisian dari penggeledahan sepanjang Rabu kemarin.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara. Kata dia, kasus ini ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," tutur dia ke wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.
Lihat Juga : |
as a preferred source on Google

