Geledah Kafe di Cipete, Polisi Sita Dolar AS-Singapura
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di kafe de'Clan Signature di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Salah satunya uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dan Singapura.
"Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan setelah proses penggeledahan dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Rabu (8/7).
Uang tersebut ditemukan dalam brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik lemari dan terletak di lantai 2 kafe tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pecahan mata uang asing, Budi menyebut pihaknya juga menyita sejumlah dokumen. Namun, Budi belum membeberkan lebih rinci soal temuan dokumen tersebut.
"Ada suatu brankas, dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis," ucap Budi.
Disampaikan Budi, hingga saat ini proses penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti masih berlangsung.
Selain itu, Budi memperingatkan kepada semua pihak agar tidak mencoba menghalangi penggeledahan dan penanganan kasus tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," kata Budi.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.
Budi menerangkan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk proses penyidikan perkara.
"Penggeledahan adalah guna untuk mencari, menemukan barang bukti untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan pelibatan personel Brimob dalam penggeledahan ini merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP).
"Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," ucap dia.
Sebelumnya, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara. Kata dia, penanganan perkara ini dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ucap dia.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.
Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020- 2025.
Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.
"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," ujarnya.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]