Kalah Lawan Pegawai di PTUN, Pigai Akan Banding
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akan mengajukan banding usai kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia, Ernie Nurheyanti M Toelle.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan sikap itu telah dinyatakan oleh Pigai.
"Kita akan banding. Pasti kita akan banding. Ya kita akan banding. Tanggapan beliau kita akan banding," kata Mugiyanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mugiyanto mengatakan persoalan gugatan itu seharusnya tidak perlu terjadi. Ia menyesalkan langkah yang diambil oleh Pegawai Kementerian HAM itu.
"Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini kan bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi, dan menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya," katanya.
Ia mengatakan langkah yang diambil pegawai itu justru berdampak tidak baik kepada Kementerian HAM.
"Kemudian dampaknya kan tidak baik ke kementerian, jadi ke kementerian padahal ini kan kementerian yang dibentuk oleh Bapak Presiden. Jadi itu, kami akan banding," ujarnya.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan Ernie Nurheyanti M. Toelle, atas Natalius Pigai.
Gugatan tersebut berupa pemindahan tugas Ernie dari yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan Yanti, Senin (6/7).
Putusan tersebut keluar pada Kamis, 2 Juli 2026. Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Hakim mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Selain itu, Pigai juga diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000," ucap hakim masih dalam putusannya.
(yoa/gil) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
