Rumah Pengacara di Depok Diteror Benda Diduga Granat

CNN Indonesia
Senin, 06 Jul 2026 14:26 WIB
Polisi menyelidiki aksi teror benda menyerupai granat yang terjadi di rumah seorang pengacara Novianus Martin Bau di wilayah Pondok Petir, Depok.
Polisi menyelidiki aksi teror benda menyerupai granat yang terjadi di rumah seorang pengacara Novianus Martin Bau di wilayah Pondok Petir, Depok. Thinkstock/John Gomez
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyelidiki aksi dugaan teror benda menyerupai granat yang terjadi di rumah seorang pengacara Novianus Martin Bau di wilayah Pondok Petir, Kota Depok pada Minggu (5/7) sekitar pukul 03.45 WIB.

"Benar, petugas telah menerima laporan adanya benda mencurigakan yang menempel pada drone dan diduga menyerupai granat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (6/7).

Disampaikan Budi, pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan pada Minggu kemarin. Kepolisian juga langsung melakukan olah TKP, memasang garis polisi dan berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob dan Inafis untuk penanganan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil olah TKP dan penanganan oleh Tim Gegana Brimob, benda yang semula dicurigai sebagai bahan peledak tersebut dipastikan merupakan barang yang menyerupai atau replika granat, bukan bahan peledak," ucap dia.

Budi menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut dugaan aksi teror tersebut.

"Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan pelapor dan para saksi," ujarnya.

Terpisah, Novianus mengatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok. Laporan tersebut teregister dengan LP/1939/VII/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada Minggu, 5 Juli 2026.

Novianus melaporkan soal dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Novianus menerangkan peristiwa itu bermula saat sebuah benda tiba-tiba jatuh di halaman rumahnya. Setelah diperiksa, benda tersebut merupakan sebuah drone yang pada bagian badannya ditempel sebuah granat serta tulisan bertuliskan 'Ini Baru Permulaan'.

Kata dia, tim Gegana kemudian melakukan sterilisasi dan pemeriksaan terhadap benda tersebut. Hasil pemeriksaan menyatakan drone yang digunakan merupakan drone asli, sedangkan granat yang dibawa adalah granat replika.

Novianus menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang tengah ditangani timnya, termasuk sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Sebagai informasi, Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA tengah memberikan pendampingan hukum terkait sengketa lahan seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Kalau melihat alat yang digunakan, drone itu diterbangkan secara terkontrol dan membawa benda yang menyerupai granat. Dugaan kami, ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan atau keterampilan khusus," katanya.

Selain itu, Novianus mengungkapkan sebelum insiden drone tersebut, dirinya juga menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp.

"Karena sebelumnya kami juga menerima pesan ancaman melalui WhatsApp, maka kami menduga rangkaian intimidasi ini berkaitan dengan persoalan Arjuna yang sedang kami tangani," tutur dia.

Menurut Novianus, insiden tersebut bukan merupakan intimidasi pertama. Sebelumnya, lokasi lahan yang telah dikuasai kembali oleh ahli waris disebut sempat diteror dengan pelemparan tiga ekor ular berbisa.

Kemudian, rumah salah satu kuasa hukum ahli waris, H. Sulardi di Ciracas, Jakarta Timur juga menjadi sasaran dugaan pelemparan bom molotov.

Meski demikian, Novianus menyebut Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA menegaskan tetap berkomitmen mendampingi ahli waris memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

"Pada prinsipnya kami melangkah berdasarkan posisi hukum yang jelas dan memperjuangkan hak masyarakat yang kami nilai terzalimi. Apa pun risikonya akan kami hadapi," kata dia.

"Kami mendampingi perkara ini karena telah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dan ahli waris merupakan pemilik sah dari lahan Arjuna HyperBowling. Ini merupakan konsekuensi kami dalam memperjuangkan hak masyarakat kecil," sambungnya.

(dis/gil) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]