Fakta-fakta OTT Bupati Langkat dan Temuan Platinum 55 Kg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7) lalu.
Operasi senyap itu digelar di tiga lokasi yaitu Langkat, Binjai dan Medan. Selain Ondim, KPK turut menangkap satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat dan 5 pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ondim sebagai tersangka. Selain itu, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus yang menjerat Ondim, sebagai berikut:
Ditangkap di rumah pribadi
KPK menangkap Ondim di rumahnya di Medan, Sumatera Utara (Sumut). KPK pun membantah kabar menangkap Ondim di acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang digelar di kawasan yang sama.
Diketahui, APKASI sedang menggelar rangkaian hari ulang tahun selama tiga hari 1-3 Juli di wilayah metropolitan Medan Raya. Kegiatan itu dipusatkan di Kabupaten Deli Serdang, jiran Kota Medan.
"Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) menjawab pertanyaan wartawan.
Kode 'situasi memanas'
KPK membeberkan Ondim mengetahui bakal ditangkap dalam OTT. Alhasil, Ondim pun sempat membatalkan pertemuan untuk menerima uang suap yang dijanjikan.
Diketahui, rencananya uang itu akan diserahkan pada Rabu (1/7). Ondim kemudian menghubungi Yaqub untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Kendati demikian, rencana pertemuan itu batal karena Ondim mengetahui dirinya sedang dipantau oleh KPK. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Ondim yang bernama Zulkifli lantas menghubungi Yaqub untuk meminta kembali pulang.
"Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat.
Pada Kamis (2/7), rencana penyerahan uang kembali dibahas. Ondim menugaskan orang dekatnya yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial untuk menghubungi Yaqub.
"Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian uang Rp100 juta yang diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," tuturnya.
Kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial kemudian bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang sebesar Rp100 juta. Setelah uang berpindah tangan, Syahrial lalu berangkat menuju Kota Binjai.
Dalam perjalanan Syahrial menuju Binjai itulah tim penyidik KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan mengamankan uang tersebut.
"Penyerahan serah terima uang yang 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi oleh saudara SYH," ucap Taufik.
Suap proyek di Pemkab Langkat
KPK mengungkap kasus ini bermula pada tahun 2025, ketika Yaqub selaku pihak swasta sekaligus timses Ondim mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung.
Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar, kemudian Disperkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.
Ondim kemudian meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim kepada Yaqub. Akhirnya, disepakati besaran fee proyek, yakni Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk sejumlah proyek di Disperkim.
Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar, terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.
Atas perbuatannya, Ondim disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terima suap Rp800 juta
KPK menyebut dalam perkara ini, Ondim sudah menerima uang suap sebesar Rp800 juta sejak 2025. Uang suap itu diberikan oleh Yaqub selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Ondim pada Pilkada 2024.
"Sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta," kata Taufik.
Taufik mengungkap uang suap itu diberikan bertahap. Uang suap pertama diberikan pada 2025 sejumlah Rp500 juta melalui sopir Ondim, Zulkifli.
Kemudian, pada Mei 2025 diberikan uang sebesar Rp150 juta melalui perantara. Ondim kembali menerima uang sebesar Rp150 juta pada April 2026 lewat sopir pribadinya.
"Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," ucap Taufik.
Temuan platinum 55 kg
Dalam perkara ini, KPK juga menemukan logam mulia jenis platina atau platinum seberat 55 kilogram di mobil milik Ondim.
"Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," ucap Taufik.
Taufik menjelaskan dari hasil penelusuran awal, pihaknya memperkirakan satu keping logam tersebut bernilai sekitar Rp900 juta. Sehingga nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
Nantinya, penyidik akan meminta klarifikasi kepada Ondim terkait asal-usul logam mulia tersebut. Selain itu, KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya.
Selain platinum, penyidik juga turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

