Kejagung Ungkap Dugaan Kolonel TNI Terlibat di Kasus Motor Listrik BGN

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2026 14:53 WIB
Sejumlah motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) tersimpan di salah satu gudang di kawasan industri Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/6/2026). Sebanyak 17.600 unit motor listrik milik BGN yang sebelumnya dibeli untuk operasional Sa
Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan Kolonel BU TNI AD dalam korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis. (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan keterlibatan anggota TNI AD aktif berinisial Kolonel BU di kasus korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut keterlibatan itu lantaran BU menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Selain itu, Syarief menyebut Budi juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/7).

Berdasarkan perannya, Syarief mengatakan BU selaku PPK ikut mengatur penggelembungan harga dan juga memberikan pengarahan untuk pemilihan penyedia motor listrik.

"Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," jelasnya.

Kendati demikian, Syarief mengatakan meskipun telah ditemukan bukti keterlibatan tersebut pihaknya masih belum menetapkan BU sebagai tersangka.

Ia beralasan lantaran statusnya masih sebagai anggota TNI aktif maka penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

"Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Keenam orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

[Gambas:Youtube]

(tfq/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]