Kembali Bertugas, Sultan HB X Bantah Cuti Kerja karena Sakit
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X membantah dirinya sakit yang mengharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pada pekan lalu, Sultan HB X dikabarkan menjalani pemeriksaan kesehatan hingga digantikan sementara oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X selaku pelaksana harian (Plh).
Sultan sendiri hari ini telah kembali bertugas dan mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD DIY, Rabu (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, iya (bukan karena sakit)," kata Sultan.
Sultan menuturkan, dirinya menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check up sebagai wujud sadar diri akan usianya yang tak lagi muda.
"Saya kan boleh untuk check up kan boleh, tahu diri lah," ujarnya.
Raja Keraton Yogyakarta itu menekankan dirinya rutin menjalani pemeriksaan kesehatan. Hanya saja, diakuinya kini jeda waktu untuk medical check up menjadi lebih pendek.
"Kalau dulu, saya itu selalu check up setahun sekali. Tapi, kalau sekarang enggak berani, ya enam bulan sekali, kan gitu. Wong jaga kesehatannya sendiri," jelasnya.
"Ya untuk check up itu penting, ngukur usia kan bertambah," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DI Yogyakarta KGPAA Paku Alam X ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur karena Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X sedang menjalani pemeriksaan medis.
Sekretaris Daerah Pemprov DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, di Yogyakarta, Kamis (20/6), mengatakan penunjukan Plh adalah prosedur administratif yang wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan, serta mekanisme standar apabila pimpinan lembaga berhalangan menjalankan tugas dengan alasan tertentu.
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover wakilnya. Ini prosedural dan normal dalam birokrasi pemerintahan," katanya.
Menurut Made, penunjukan pelaksana harian kepala daerah tersebut dimaksudkan untuk menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Gubernur tidak berada di tempat.
"Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan," katanya.
Made mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan mengenai penerbitan surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026, dan memastikan tidak ada krisis kepemimpinan di balik kebijakan tersebut.
Made meluruskan spekulasi terkait suksesi kepemimpinan. Menurutnya, alasan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berhalangan untuk sementara karena ada keperluan medis.
(kum/fra) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

