Dokter Tifa Disidang Besok, PN Jaktim Perketat Pengamanan

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2026 16:25 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memperketat pengamanan saat sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) digelar pada Kamis (2/7). (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memperketat pengamanan saat sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) digelar pada Kamis (2/7).

"Persiapan persidangan Dokter Tifa besok hari, kita akan melakukan penyekatan dimulai dari pintu gerbang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Rabu (1/7), dikutip dari Antara.

Immanuel menjelaskan persidangan dijadwalkan pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran jalannya persidangan sekaligus mengantisipasi membludaknya pengunjung dan pendukung yang hadir.

Menurut Immanuel, penyekatan perlu dilakukan karena perhatian publik terhadap persidangan cukup tinggi.

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak berbondong-bondong datang ke lokasi persidangan.

"Jadi saat pagi sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ujar Immanuel.

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa.

Berdasarkan penetapan tersebut, susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati.

Lalu, Hakim Anggota I dalam sidang Dokter Tifa, yakni Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.

Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.

(antara/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]