KPK Harap Yaqut Segera Membaik Agar Bisa Lanjutkan Proses Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah rampung menjalani operasi terkait masalah pencernaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
"Untuk perkembangan kondisi kesehatan Sdr. YCQ, bahwa pada hari Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan penyidik lembaga antirasuah juga terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut.
Ia pun berharap agar kondisi Yaqut terus membaik, sehingga KPK dapat kembali menjalankan proses hukum yang berjalan.
"Kami berharap kondisi terus membaik, untuk bisa segera kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," ujar dia.
Yaqut dibantarkan dari tahanan oleh KPK pada malam 24 Juni, untuk menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta karena masalah pencernaan. Selama rawat inap, Pengawal Tahanan KPK memberikan pengamanan melekat terhadapnya.
Budi menjelaskan pembantaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
Di kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terakhir per awal Juni ini.
KPK tengah mengebut penanganan kasus ini. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan per 8 Juni lalu yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

