Polisi Buka Peluang Jerat Taufik Hidayat di Kasus Lain

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2026 15:30 WIB
Tampang Taufik Hidayat penganiaya YTR saat berbaju tahanan
Polisi membuka peluang menjerat Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan inisial YTR, dalam perkara lain. (Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membuka peluang menjerat Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan inisial YTR, dalam perkara lain.

Sebab, dari hasil pendalaman, polisi menemukan ada dugaan di lingkungan kerjanya, Taufik beberapa kali mengambil hak orang lain.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan jika dugaan terbukti terbukti, maka Taufik bisa dijerat dalam kasus baru sebagai terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain," kata Hendra seperti dikutip dari detikcom, Senin (29/6).

Di sisi lain, kepolisian juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian Taufik. Mengingat Taufik sempat berpindah-pindah ke beberapa tempat sebelum diringkus pihak berwajib.

"Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya," ucap Hendra.

"Ini sementara seperti itu. Tapi manakala ada bukti bahwa yang bersangkutan itu dibantu dalam pelariannya, sembunyinya, kita akan siap untuk kenakan Pasal 55 ya, turut serta membantu melakukan dan hukumannya hampir mirip dengan pelaku," sambungnya.

Sebelumnya, perempuan berinisial YTR menjadi korban penyekapan dan penyiksaan Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun.

Taufik akhirnya berhasil diringkus gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB setelah kabur ke sejumlah lokasi.

Dalam perkara ini, Taufik pun dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 446 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 451KUHP dan atau Pasal 466 ayat (2) KUHP Jo Pasal 126 ayat (2) KUHP. 

Baca selengkapnya di sini.

(dis/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]