Polisi Periksa Awkarin di Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2026 18:20 WIB
Terbaru, Awkarin kena tipu asisten pribadinya dan terbongkar pada Jumat (10/11) 2023/foto: instagram.com/narinkovilda
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Awkarin sebagai saksi dalam kasus penipuan umrah Hanania Travel. (Pratitis Nur Kanariyati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Karin Novilda alias Awkarin sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Diketahui, Awkarin sedianya dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (15/6).

"Setelah beberapa kali pemanggilan, jadwal di-reschedule, dan hari ini diketahui bahwa pukul 16.30 ya, baru hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan itu, kata Budi, penyidik akan meminta sejumlah keterangan dari Awkarin. Namun, ia tak membeberkan informasi apa saja yang akan digali dari saksi.

"Ini mungkin menjalani beberapa proses pertanyaan dari teman-teman penyidik. Nanti kami akan update kepada teman-teman sekalian atas beberapa pertanyaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih terus mendalami kasus penipuan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Termasuk, mendalami kemungkinan ada tersangka baru.

"Ini masih didalami apakah ada keterlibatan-keterlibatan, makanya dari penyidik masih melakukan permintaan keterangan dari beberapa saksi," ucap dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada Jumat (29/5).

Farhan pun kini telah ditahan. Dalam perkara ini, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.

(dis/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]