Kubu Roy Suryo Siapkan Video Penangkapan sebagai Bukti Praperadilan
Tim kuasa hukum terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyiapkan rekaman video penangkapan dirinya untuk dijadikan bukti dalam sidang gugatan praperadilan.
"Kami akan minta kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kami fasilitas berupa layar sehingga video-video yang menggambarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediamannya Mas Roy itu akhirnya kami buka kepada publik," kata kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan, Senin (29/6).
Barang bukti itu nantinya akan disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembuktian pada Rabu (1/7) nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pada Selasa (30/6), agenda sidang gugatan praperadilan adalah lawan pihak termohon dan turut termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada esok, setelah Jawaban kami akan sampaikan Replik. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan cepat sehingga segera masuk pada tahap pembuktian," ucap Gafur.
Diketahui, dalam petitum gugatan praperadilan itu, Roy meminta hakim PN Jaksel menyatakan penggeledahan terhadap rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," kata kuasa hukum Roy, Refly Harun saat membacakan petitum di sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (29/6).
Dalam petitumnya, kubu Roy juga meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan melanggar ketentuan.
"Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum," tutur Refly.
Selain itu, Roy turut meminta penahanan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Sebab, melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]