Judi Modus Gim Arkade di Jakarta Dibongkar, Omzet Rp2,1 M per Bulan

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2026 17:15 WIB
Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian dengan kedok permainan Timezone di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian dengan kedok permainan arkade di Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan nama 'Dissney Timezone' serta 'Sky Timezone'. (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian dengan kedok permainan arkade di Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan nama 'Dissney Timezone' serta 'Sky Timezone'.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan 69 orang sebagai tersangka.

"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 69 tersangka yang terdiri dari tiga orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, selanjutnya 19 orang yang merupakan karyawan, serta 47 orang adalah sebagai pemain," kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeberkan judi berkedok permainan arkade ini menawarkan berbagai permainan. Beberapa di antaranya mesin kartu papan, mesin royal game, mesin slot game, mesin roulette, mesin tembak ikan, mesin tembak burung hingga mesin naga putar.

Iman menerangkan dalam permainan itu, para pemain lebih dulu diminta membayar uang deposit, baik secara tunai maupun transfer.

Uang deposit itu kemudian dikonversi menjadi voucher. Setelah mendapatkan voucher, pemain dapat memilih mesin permainan judi yang ingin dimainkan.

Jika dalam permainan itu pemain kalah, poinnya akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poinnya akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali.

Iman menyebut dari hasil pemeriksaan, omzet dari hasil perjudian di dua lokasi itu mencapai Rp2,1 miliar per bulan.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai senilai Rp1,3 miliar; emas seberat 21,95 gram; tiga brankas warna; voucher pecahan 50 sampai 1.000; berbagai alat ketangkasan perjudian hingga 39 unit mesin

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara dan atau Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Judol-TPPU lewat aplikasi

Selain itu, Polda Metro Jaya juga membongkar kasus judi online (judol), pornografi digital dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51.

Iman menerangkan aplikasi HOT51 ini merupakan sistem elektronik yang menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi.

"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," tutur Iman.

Iman menyebut dalam perkara ini pihaknya telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta telah menyita uang tunai sejumlah Rp14.962.046.000, 33 akta korporasi dan 28 unit barang bukti elektronik.

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial WS, BF, RM, OV, XR MPN, XB (DPO), NAM (Direktur PT HSR) dan DNA (Direktur PT PDN).

Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan atau Pasal 407 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.

Selain tersangka perseorangan, polisi juga menetapkan lima tersangka korporasi. Yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS dan PT IDI.

"Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream," ucap Iman.

Terhadap para korporasi tersebut, dijerat Pasal 118 KUHP dan/atau Pasal 119 KUHP dan/atau Pasal 120 KUHP dan/atau Pasal 121 KUHP dan/atau Pasal 122 KUHP junto Pasal 45 KUHP dan/atau Pasal 46 KUHP dan/atau Pasal 47 KUHP dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHP.

[Gambas:Youtube]

(dis/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]