KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Barang Bukti Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan terkait penyidikan kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Selasa (23/6).
"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan tersebut, Budi mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.
Di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.
"Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," kata Budi.
KPK sudah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.
Nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan dari Anggota V BPK berinisial BAR.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

