Taufik Hidayat Terduga Pelaku Penyiksaan Ternyata Bekas Debt Collector
Polisi tengah memburu Taufik Hidayat (30) pria yang diduga melakukan penyiksaan serta penyekapan terhadap YTR (29) di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengerahkan seluruh fungsi reserse untuk mengejar pelaku. Hasil identifikasi sementara Taufik disebut pernah bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.
"Pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector, ini kita akan telusuri semuanya jejak, rekam jejaknya di dalam debt collector tersebut," kata Rudi, di RSHS Bandung, usai menengok YTR, Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menyebut sudah ada beberapa perusahaan debt collector yang akan dimintai keterangan, guna mencari keberadaan pelaku.
"Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan ya keberadaan dan perilaku yang bersangkutan," kata dia.
Saat ini, Taufik pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menerbitkan DPO untuk memperkecil gerak pelaku. Selain itu seluruh fungsi reserse diturunkan guna segera menangkap pelaku.
"Ini tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus," katanya.
Rudi menuturkan Polda Jabar juga menggaet Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Seluruh saksi termasuk korban saat ini sudah dalam pengawasan pihak LPSK.
"Sekali lagi, Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Itu saja, terima kasih atas kehadirannya," kata dia.
YTR diduga dianiaya dan disekap kekasihnya Taufik Hidayat selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perempuan 29 tahun mengalami luka berat seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.
Kasus dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani mengatakan korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]