Isi Surat dari Roy Suryo dan Dokter Tifa Minta Tak Ditahan Kejari

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2026 06:17 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Refly Harun membeberkan isi permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kejari Jaksel memutuskan tak menahan Roy dan Tifa setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga mereka.

Refly menyebut permohonan penangguhan penahahan itu diajukan ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6) sekitar pukul 08.25 WIB, atau sebelum Polda Metro Jaya melakukan proses pelimpahan tahap II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan," kata Refly di Kejari Jaksel, Senin.

Dalam surat itu, kata Refly, pihaknya membeberkan soal sejumlah pertimbangan untuk menangguhkan penahanan Roy dan Tifa.

Pertama, Roy dan Tifa selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan.

Kemudian, Roy dan Tifa tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

"Kemudian tidak pernah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak pernah menghambat proses pemeriksaan, tidak pernah berupaya melarikan diri itu yang penting. Tidak pernah berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti itu juga penting. Tidak pernah melakukan ulang tindak pidana," tutur Refly.

"Tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan dirinya sendiri, dan tidak pernah mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," sambungnya.

Refly menjelaskan dalam permohonan penangguhan penahanan itu pihaknya menyertakan sejumlah orang sebagai penjamin yakni istri dari Roy Suryo dan anak dari Tifa.

"Kemudian kami juga para lawyer juga melakukan penjaminan. Jadi ada beberapa orang yang menjamin bahwa klien kami siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat seandainya sidang digelar," ucap Refly.

Masih dalam surat itu, lanjut Refly, pihaknya juga meyakinkan bahwa Roy dan Tifa tidak akan mempersulit proses persidangan.

Selanjutnya, Refly juga menegaskan bahwa Roy dan Tifa tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan dan tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Kemudian klien kami memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan sebagian besar masyarakat sekitar tempat tinggalnya mengetahui bahwa para klien kami merupakan orang yang baik. Nah itu secara tertulis yang disampaikan pagi tadi," kata dia.

Kejari Jaksel pun memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu satu kali.

Jaksa diketahui memutuskan tidak menahan keduanya berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa.

Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur dia.

Nantinya, Roy dan Tifa bakal menjalani persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kata Marcelo, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaktim.

[Gambas:Youtube]

(dis/kid) Add as a preferred
source on Google