Polri Tangkap Bos Kresna Life Michael Steven di Maroko
Divisi Hubinter Polri menangkap Bos PT Kresna Life, Michael Steven yang menjadi buronan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana asuransi nasabah.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan yang bersangkutan ditangkap dan berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah melarikan diri ke Maroko.
Ia menjelaskan Steven sebelumnya telah ditangkap oleh otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 sesuai permintaan Sekretariat NCB Interpol Indonesia. Setelahnya, kata dia, proses ekstradisi diajukan oleh Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri kepada Kerajaan Maroko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).
Untung menyebut buronan Steven itu kemudian resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko ke Hubinter Polri pada Sabtu (20/6) dan langsung dibawa ke Indonesia pada Minggu (21/6) kemarin.
Ia menjelaskan keberhasilan ekstradisi tersebut sebagai bentuk komitmen Polri untuk memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.
"Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tuturnya.
Dalam kasus penipuan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu, total terdapat lima orang tersangka termasuk Michael Steven selaku bos Kresna Life.
Berdasarkan modusnya, para pelaku menginvestasikan premi produk asuransi k-lita alias kresna link investa dan pik alias protecto investa kresna pada saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.
Selain itu, kelima tersangka juga tidak memberitahukan atau melaporkan kepada para pemegang polis terkait perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih. Sehingga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Dalam perkara tersebut para tersangka dijerat Pasal 103 jo 30 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

