Adam Deni Jadi Tersangka Perusakan Ruko di Jakut, Airsoftgun Disita
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adam Deni Gearaka alias ADG (30) sebagai tersangka kasus perusakan ruko di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Adam Deni pun kini telah resmi ditahan.
Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara.
Nama Adam Deni bukanlah nama baru dalam berbagai kontroversi yang menyita perhatian publik. Adam Deni dikenal sebagai pegiat media sosial. Dia pernah terlibat perseteruan dengan musisi Jerinx SID hingga berujung proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga pernah berselisih dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Adam Deni juga sempat mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald.
"Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan serta resmi menahan seorang tersangka pria berinisial ADG (30) di rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Aksi perusakan itu diketahui terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu, Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk.
Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan sejumlah kerusakan. Di antaranya, papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, serta properti ruko seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Tak hanya itu, Adam Deni juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko. Tujuannya, permintaannya dituruti.
Aksi tersebut kembali berlanjut pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik. Setelahnya, kasus itu dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Budi menyebut aksi perusakan itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Dalam perkara ini, kata Budi, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, memeriksa rekaman CCTV serta menyita satu unit airsoftgun.
"Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," ucap Budi.
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," sambungnya.
Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

