4 Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa di tempat berbeda pada Jumat (19/6) pagi.
Penangkapan itu menuai protes dari kuasa hukum Roy dan Tifa. Di sisi lain, Polda juga mengungkap alasan menangkap keduanya.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta dari penangkapan itu. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi penangkapan Roy
Tim kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.
"Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan di ruang privat," kata Ahmad saat dihubungi.
Ia mengatakan penyidik yang mengaku dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ruangan meski sudah dilarang oleh istri Roy.
"Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu tapi memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami," katanya.
Ia menyebut polisi juga tidak mau menunggu tim kuasa hukum untuk datang terlebih dahulu. Ahmad mengatakan tindakan itu tidak beradab di tengah KUHP baru.
"Bahkan permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan mengancam jika tidak mau ikut akan diborgol begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," ujarnya.
Kuasa hukum Roy lainnya, Refly Harun mengatakan Roy tidak sempat melakukan banyak persiapan sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Mas Roy bercerita kepada saya tadi saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," ujarnya.
Penangkapan Dokter Tifa
Salah satu tim hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar menyebut kliennya ditangkap di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.
"Penasehat Hukum dr Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela dr Tifa (TPDT) mengkonfirmasi ke pada penyidik yang menangani perkara Dr Tifa dan terkonfirmasi bahwa bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan," kata Azis.
Azis menyebut saat penangkapan, kliennya hendak mengikuti ujian disertasi atau ujian program S3 di Fakultas Kedokteran UI. Setelah ditangkap, dokter Tifa langsung digelandang ke Polda Metro Jaya.
Azis berkata meski ditangkap, dokter Tifa tetap mengikuti ujian disertasinya secara daring. Ia membagikan foto dokter Tifa sedang duduk di sebuah ruangan yang disebutnya berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa dalam foto itu sedang membuka laptop yang disebut oleh Azis sedang mengikuti ujian disertasi.
Alasan penangkapan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penangkapan keduanya bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan. Menurutnya Roy dan Dokter Tifa ditangkap karena berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum," kata dia.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan itu bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus
memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
Respons Jokowi
Jokowi turut bersuara soal penangkapan dua tersangka itu. Ia mengatakan siap mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Jumat (19/6) siang.
Ia juga mengaku siap menghadiri langsung proses persidangan jika diminta oleh hakim. Jokowi dengan tegas mengatakan dirinya masih berkomitmen memenuhi janji tersebut.
"Ya hadir. Akan hadir sesuai yang sudah saya sampaikan," kata dia.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan saat ini ijazahnya masih berada di tangan Polisi sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
"Iya. Masih di Polda," kata dia.
(yoa/dmi) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

