Wamensesneg Sebut Eksekusi Hotel Sultan Bagian dari Perintah Prabowo

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2026 09:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," kata Bambang di GBK, Kamis (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bambang menerangkan lahan Hotel Sultan tersebut merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games IV.

Bambang menyebut selama 50 tahun, aset atai lahan tersebut telah digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya.

"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ucap dia.

"Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Itu saja yang perlu kita sampaikan," sambungnya.

Proses eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan yang terletak di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat digelar pada Kamis hari ini.

Sebanyak 3.161 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemda pun dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi tersebut.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto menegaskan tidak ada penundaan terkait proses eksekusi terhadap lahan Hotel Sultan.

"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata Kharis kepada wartawan, Kamis.

Disampaikan Kharis, surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat juga telah disampaikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

Kharis mengungkapkan dalam surat itu telah tercantum imbauan agar Indobuildco, penghuni, atau siapapun yang mendapat hak dari Indobuildco untuk mendiami/menempati/menduduki tanah dan bangunan lahan Hotel Sultan agar mengosongkan/meninggalkan objek eksekusi secara sukarela.

Kharis menegaskan jika mereka tidak mau meninggalkan lokasi secara sukarela, proses eksekusi tetap dilakukan.

"Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," tutur dia.

"Hal inilah yang mendasari kami meminta agar seluruh pihak mendukung dan menghormati pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan pada hari Kamis, 18 Juni 2026," kata dia.

(dis/ugo) Add as a preferred
source on Google