Kejagung Segera Periksa Sony, Dalami 26 Nama Diduga Ikut Korupsi MBG

CNN Indonesia
Minggu, 14 Jun 2026 13:17 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan
Kejagung mengaku akan memeriksa eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pekan depan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan memeriksa eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pekan depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pemeriksaan itu juga dilakukan guna mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Syarief mengatakan pihaknya juga tengah meneliti 26 nama yang disebut oleh Sony terlibat dalam kasus korupsi program MBG tersebut.

Sebab, kata dia, Sony masih belum menyerahkan alat bukti yang ia punya kepada penyidik untuk menguatkan kesaksiannya.

"Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa saudara SS yang mengajukan JC," tuturnya.

"Karena saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pemeriksaan terhadap Sony akan dilakukan penyidik pada pekan depan. Kendati demikian, ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal tanggal pasti pemeriksaan itu.

"Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," jelasnya.

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tfq/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]